Kisah Pilu Mawar, Jadi “Pelayan” Ayah Kandung Sejak 2013
Sabtu, 17 Juni 2017 – 01:28 WIB
Selama ini, dia memang selalu tidur satu ranjang dengan korban.
Imis dijerat pasal 81 Jo 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (why/ay/ran/ema)
Misran alias Imis (35) bakal menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia, 4 Orang Ditangkap
- 5 Caleg DPR Peraih Suara Terbanyak di Dapil Kalsel 2, Ada Eks Dandim Tanah Bumbu
- Enam Tahanan Bonyok Dianiaya Anggota Polisi, Ada yang Patah Kaki
- Petani Muda Kalimantan Selatan Siap Berangkat Magang ke Luar Negeri
- Ulama dan Habaib se-Kalimantan Selatan Sepakat Mendukung Anies Baswedan
- Petani Muda Kalimantan Selatan Berbagi Kisah Sukses Ternak Itik