Kisah PSK Belia, Tarif 750 Ribu, 250 Setor buat Muncikari

Kisah PSK Belia, Tarif 750 Ribu, 250 Setor buat Muncikari
Dua PSK belia digerebek pemerintah Kota Bogor. Foto: Fadli/Metropolitan

jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor menangkap basah dua pekerja seks komersial atau PSK belia yang menjajakan diri dengan tarif Rp 700 ribuan melalui media sosial dan melakukan praktik haram itu di apartemen Bogor Valley, Kecamatan Tanahsareal.

Tim investigasi Satpol PP Kota Bogor pun menelusuri jejak para pelaku prostitusi. Hingga tim yang dikomandoi Heri Karnadi itu berhasil menjebak PSK melalui transaksi percakapan media sosial.

Setelah sepakat soal harga, petugas pun mendatangi kamar B1807 yang berada di lantai 18 hunian vertikal tersebut. Di unit dengan dua kamar tidur itu, mereka tak berkutik saat Wali Kota Bogor Bima Arya beserta petugas gabungan dan Kecamatan Tanahsareal menciduk keduanya.

Salah satu PSK tersebut, SF (18), asal Kota Depok, mengaku baru sekali ini menjajakan diri di Bogor Valley. Dia bersama TS (17) menjajakan diri dengan sebutan Open BO kepada lelaki hidung belang melalui muncikari.

Mereka berkilah tidak menetap di Kota Bogor tapi sekadar main. “Harga segitu sudah full service, main short time, bayar cash, enggak mau transfer,” ucap perempuan dengan tato di beberapa bagian tubuhnya tersebut.

SF yang putus sekolah dan melanjutkan pendidikan dengan Paket C itu mengaku menyewa unit kamar per hari dengan biaya Rp 450 ribu.

Uang Rp 750 ribu yang didapat, Rp 200 hingga 250 ribu diberikan untuk muncikari. Sedangkan sisanya untuk mereka yang ‘main’. “Di sini baru sekali. Tempat lain ya pernah, kalau ramai bisa dua atau tiga orang per hari,” ujarnya.

Wali Kota Bima Arya pun blakblakan soal penggerebekan tersebut. Dia mengaku sering mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya praktik prostitusi di apartemen yang terletak di Jalan Soleh Iskandar, Tanahsareal itu.

Tim gabungan Pemkot Bogor berhasil menjebak dua PSK belia itu melalui transaksi percakapan media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News