Kisruh Caleg NasDem, KPU Sultra Siap Diadukan ke DKPP

Kisruh Caleg NasDem, KPU Sultra Siap Diadukan ke DKPP
Kisruh Caleg NasDem, KPU Sultra Siap Diadukan ke DKPP

jpnn.com - KENDARI - Lama tak terdengar, proses pergantian caleg parpol Nasional Demokrat (Nasdem) yang disinyalir tak prosedural kembali mencuat.  Setelah massa yang mengatasnamakan lembaga Aliansi Masyarakat Penegak Demokrasi (AMPD) mempertanyakan landasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra atas diakomodirnya La Ode Bariun menggantikan Ruslan di daerah pemilihan (dapil) III Muna-Butur.  

Dalam aksinya didepan gedung KPU Sultra, Senin (23/9), massa menilai proses pergantian caleg Nasdem tersebut syarat kepentingan sebab tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme.
    
Menurut massa, proses pergantian caleg Nasdem terkesan dipaksakan. Apalagi secara prosedur, ketentuan diakomodirnya La Ode Bariun menggantikan Ruslan tidak memenuhi syarat. Buktinya, berkas pengusulan pergantian Daftar Calon Sementara (DCS) hanya ditandatangani oleh wakil ketua dan wakil sekretaris. Padahal dalam pasal 25 peraturan KPU nomor 07 tahun 2013 menegaskan, bahwa yang berhak mendatangani proses pergantian yakni Ketua dan Sekretaris.
    
"Meskipun dalam aturan pengurus parpol juga diberikan kewenangan, namun dalam situasi ketua dan sekretaris tengah berhalangan. Pada kasus di Nasdem, Ketua dan wakil tidak berhalangan sehingga secara administrasi berkas pengusulan pergantian caleg tidak sah.  Dengan fakta-fakta yang ada, kuat dugaan KPU telah melakukan pelanggaran sebab meloloskan caleg yang memenuhi syarat,"tandas korlap La Ode Munawal.
    
Menanggapi tuntutan massa, Ketua KPU Sultra Hidayatullah bersikukuh keputusan KPU yang tetap meloloskan La Ode Bariun sudah memenuhi syarat.  Menurut mantan komisioner KPU Kendari ini, secara administrasi berkas caleg tersebut telah memenuhi syarat baik dalam proses pergantian maupun kelengkapan berkas. Sehingga tidak ada alasan KPU tidak meloloskan La Ode Bariun untuk ditetapkan dalam DCS.
    
Terkait berkas pengusulan pergantian yang inprosedural kata Dayat, sangat tidak beralasan. Pasalnya, berkas pengusulannya ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPW Nasdem. Kemungkinan yang menjadi kontroversi yakni surat pengantar dari DPW Nasdem, yang meminta proses pergantian calegnya diproses. Padahal surat tersebut bukan dijadikan acuan KPU menetapkan caleg yang bersangkutan dalam DCS.

Permintaan itu dilakukan Bapilu Nasdem, ketika ketua dan sekretaris sementara di Jakarta. Namun setelah pimpinan parpol telah tiba, berkas pengusulan pergantian caleg yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretarisnya diserahkan ke KPU.
    
"Proses pergantian ini juga diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai dari Ruslan bahwa dirinya siap diganti. Inilah yang menjadi pegangan KPU tetap meloloskan La Ode bariun ditetapkan dalam DCS,"jelas Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sultra ini.
    
Adapun berkas model BB belum diisi kata Dayat, karena memang tidak ada keharusan bagi setiap caleg mengisi formulir tersebut. Pasalnya, form model BB yang dimaksud diisi berdasarkan profesi caleg yang bersangkutan. Jika dia seorang PNS maka hatus mengisi BB-5 sementara bariun tidak perlu karena yang bersangkutan basicnya adalah advokat. Pengisian form BB inilah yang kemudian salah dimulti tafsirkan sejumlah pihak bahwa berkasnya belum lengkap.
    
"Dengan semua pertimbangan ini, kemudian KPU meloloskan caleg yang bersangkutan di DCS. Sebab menurut kami, persoalan yang tengah mebelit Nasdem lebih pada persoalan internal parpol. Sehingga tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai bahan sengketa pemilu. Andaikan Keputusan KPU ini masih juga disalahkan, kami siap diproses ke Dewan Kehormatan Pertimbangan Pemilu (DKPP). Apalagi persoalan ini telah diadukan bawaslu,"tandas Dayat. (cr6)


KENDARI - Lama tak terdengar, proses pergantian caleg parpol Nasional Demokrat (Nasdem) yang disinyalir tak prosedural kembali mencuat.  Setelah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News