Kisruh di Sayap NasDem Terus Bergulir
Sabtu, 12 Januari 2013 – 11:44 WIB

Kisruh di Sayap NasDem Terus Bergulir
JAKARTA - Kisruh pascapemecatan beberapa pengurus Garda Pemuda Partai Nasional Demokrat (Garda NasDem) terus berlanjut. Syaiful Haq yang dipecat dari posisi sebelumnya sebagai Sekjen Garda NasDem, terus memersoalkan pemecatan dirinya oleh Ketua Umum Garda NasDem, Martin Manurung. Namun Syaiful dalam surel yang juga diunggah ke laman gardapemudanasdem.org menyatakan, tuduhan-tuduhan dan asumsi yang dijadikan dasar pemberhentian kami tidak didasari oleh fakta. "Semua hanya berdasarkan "gosip" yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," bebernya.
Melalui surat elektronik (surel) yang dikirim ke wartawan, Sabtu (12/1), Syaiful menyebut pemecatan dirinya dan sejumlah pengurus lainnya Rizky Aprilia, Jaffray Bittikaka, Endika Wijaya, M. Syukron, Rusdianto, merupakan tindakan sewenang-wenang. Alasannya, sama sekali tak ada aturan yang dilanggar oleh dirinya maupun sejumlah koleganya yang dipecat.
Baca Juga:
Pemecatan tersebut tertuang dalam surat keputusan 1/SE/DPP-GPND/I/2013, yang dikeluarkan DPP Garda NasDem setelah menggelar rapat rapat pleno pada Selasa (8/1) lalu. DPP Garda NasDem juga membekukuan kepengurusan DPW Garda NasDem DKI Jakarta. Diduga, kisruh internal di organisasi sayap Partai NasDem itu tak terlepas dari friksi antara Ketua Dewan Pembina Partai NasDem, Surya Paloh dengan Ketua Dewan Pakar NasDem, Hary Tanoesudibjo.
Baca Juga:
JAKARTA - Kisruh pascapemecatan beberapa pengurus Garda Pemuda Partai Nasional Demokrat (Garda NasDem) terus berlanjut. Syaiful Haq yang dipecat
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026