Kisruh Hutan, Kemenhut Tantang Kadin dan BP Batam

Tunggu Putusan Pengadilan Atau Cabut Gugatan

Kisruh Hutan, Kemenhut Tantang Kadin dan BP Batam
Kisruh Hutan, Kemenhut Tantang Kadin dan BP Batam

Sementara Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja dalam RDP itu memaparkan kerugian yang harus ditanggung akibat terbitnya SK Menhut Nomor 463 Tahun 2013 itu. Menurutnya, akibat 2930 hektar lahan di Batam masuk ke dalam kawasan hutan, maka kerugiannya ditaksir mencapai USD 4,5 juta. “Dan ada 30 ribu orang akan menganggur,” kata Mustofa.

Lebih lanjut Mustofa mengatakan, persoalan di Batam itu sudah menjadi perhatian investor domestik maupun luar negeri. Bahkan, katanya,  berdasar SK Menhut itu kantor BP Batam yang sudah puluhan tahun melayani intestor pun dimasukkan dalam kawasan hutam.

"Makanya kita juga menggugat. Kalau tidak (menggugat SK Menhut, red) kita dikatakan melakukan pembohong publik.

Namun, pihak Kemenhut menepis adanya maladministrasi. Sebab, kasus itu tengah bergulir di pengadilan. Bambang menegaskan bahwa pihak yang bisa menyatakan SK Menhut salah hanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ini prosesnya di peradilan, bukan kesimpulan maladminstrasi. Kalau itu (SK Menhut, red) salah, biarkan berdasarkan putusan pengadilan,” kata Bambang dengan nada suara tinggi.

Bambang juga membantah anggapan bahwa pihaknya telah menggangu investasi di Batam. Menurutnya, jika mau bijak justru lebih baik kasus itu tidak digulirkan di pengadilan.

“Ini bukan soal menghambat investasi. Kalau mau wise (bijaksana, red), running di Komisi IV. Mau inkracht (tunggu putusan tetap pengadilan, red) atau cabut (tarik gugatan, red)?” tandasnya.

Akhirnya Ketua Komisi IV DPR M Romahurmuzy yang memimpin rapat pun menegahinya. Romi -sapaan Romahurmuzy- menegaskan, pihaknya akan berusaha menuntaskan RTRW Kepri. Karenanya, Romi pun berharap pihak-pihak yang terkait bisa memberikan masukan ke Komisi IV DPR. 

JAKARTA - Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan  membedah persoalan hutan di Batam pascapenerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News