Kisruh TWK KPK Tak Kunjung Usai, Fahri Hamzah Cetuskan Ide Konsolidasi Sistem Presidensial
Jumat, 13 Agustus 2021 – 22:00 WIB
"Jadi kalau menyangkut maladministrasi hukum tata negara, ya seharusnya dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kalau mau dikasih rekomendasi, ya rekomendasinya bawa ke PTUN atau Peradilan Umum. Apakah perkara perdata atau pidana," tuturnya.
Chudry menegaskan, jika sudah seperti itu, maka keputusan Ombudsman itu sendiri tidak sesuai ketentuan Perundang-Undangan dengan menyebutkan TWK KPK maladministrasi. (dil/jpnn)
Kisruh TWK KPK yang tak selesai-selesai dipermasalahkan sebagian pihak ternyata menginspirasi Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan
- Ketua Majelis Adat Sasak Mengajukan 2 Nama Menteri Untuk Mengisi Kabinet Prabowo
- PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat
- Aktivis 98 Sepakat Menjaga Demokrasi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Sentil Fahri Hamzah yang Sebut Anies-Muhaimin Tersangka setelah Pilpres, Sahroni: Sadarlah!