KITE IKM dari Bea Cukai Beri Dampak Ekonomi Positif

KITE IKM dari Bea Cukai Beri Dampak Ekonomi Positif
KITE IKM dari Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Sejak digulirkan di awal 2017, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) telah banyak dimanfaatkan oleh para pelaku usaha dalam negeri.

Tercatat hingga akhir September 2018, telah terdapat 60 pengguna fasilitas tersebut yang terdiri dari 46 perusahaan skala menengah, dan 14 perusahaan skala kecil.

Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai, Ambang Priyonggo mengungkapkan sejak mulai diluncurkan fasilitas ini, berbagai dampak ekonomi positif telah dirasakan.

“Nilai investasi dari penggunaan fasilitas ini telah mencapai Rp157,1 M, rasio ekspor impor juga mencapai 3,06 kali di mana nilai devisa impor penggunaan fasilitas ini telah mencapai USD 3.589.949, sementara nilai devisa ekspor mencapai USD 11.014.265, tidak hanya itu, fasilitas KITE IKM juga berdampak terhadap penyerapan 8.393 tenaga kerja,” ungkap Ambang.

Dari total IKM saat ini, jumlah yang telah melakukan impor sebanyak 32 IKM, atau 53 % dari total IKM dan IKM yang telah melakukan impor maupun ekspor sebanyak 25 IKM atau 42 % dari total IKM.

Sebaran IKM tersebut didominasi di daerah Jawa Tengah dan Bali dengan bidang produksi yang mendominasi berupa barang kerajinan dan furniture.

Ambang menjelaskan bahwa banyak sekali benefit yang akan didapat dari pemanfaatan fasilitas KITE IKM.

Sebelum adanya fasilitas KITE IKM, para pengusaha IKM harus melakukan importasi bahan baku sendiri dan membayar bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya fasilitas KITE IKM diharapkan akan ada penurunan biaya produksi sebesar 20 persen sampai dengan 25 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News