Kitrans Transport Tak Berizin Resmi
jpnn.com - Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum yang berizin resmi.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo terkait kecelakaan lalu lintas di Ciloto, Puncak.
"Pertama harus dilihat apakah kendaraan tersebut di uji KIR atau tidak," kata Sugihardjo.
Sugihardjo mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan tindakan menyeluruh terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ciloto, Puncak pada Minggu (30/4).
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui kendaraan Kitrans Transport tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata dan kendaraan wajib uji.
"Dari data yang kami miliki, kendaraan tersebut tidak melakukan pengujian, malah dari hasil penyelidikan kami, Kartu Pengawasan yang dimiliki perusahaan tersebut disinyalir palsu," tutur Sugihardjo.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum yang berizin resmi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- BPTD Sumbar & Pemprov Sambut Kedatangan Para Peserta Mudik Gratis
- Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut yang Selamat dari Tenggelamnya Kapal di Perairan Jepang
- Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Dirjen Hubla Resmikan Pembangunan Sarana & Prasarana Kenavigasian di Dermaga Benoa