KJP Plus Jangkau 805.015 Pelajar di DKI
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Bowo Irianto mengatakan secara keseluruhan anggaran untuk KJP Plus tahun ini sebesar Rp 3,9 triliun. Jumlah itu meningkat 25,22 persen dari tahun sebelumnya.
Bowo menjelaskan, pencairan dana dibagi menjadi dua. Yakni dana rutin dan dana berkala.
Dana rutin disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester. Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018, sistem pencairan dana diubah agar memudahkan peserta KJP Plus memanfaatkan bantuan yang diberikan.
Peserta kini dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan nontunai. Siswa dapat memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah dan uang saku.
Sementara itu, dana non tunai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam dan sepatu sekolah, tas sekolah, kaca mata sebagai alat bantu penglihatan, serta alat bantu pendengaran.(jpg/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta memastikan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak hanya untuk pelajar di sekolah negeri, tapi juga siswa dan siswi sekolah swasta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Konstitusi Ajukan Pendapat Berbeda
- Siap Dengar Putusan MK Soal Pilpres, Anies: Kami Yakin Hakim Berani
- Ikut Sidang PHPU Pilpres 2024, Anies Harap MK Selamatkan Demokrasi
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga