KJRI Kuching Terbitkan Dokumen Keimigrasian TKI di Malaysia
Minggu, 30 Juni 2019 – 15:55 WIB
Selama Januari - Juni 2019, KJRI Kuching telah melaksanakan pelayanan jemput bola bagi WNI sebanyak 12 kali dengan jumlah WNI yang telah dilayani sebanyak 1.639 pemohon.
Di samping itu, KJRI Kuching juga telah memulangkan sejumlah 284 orang TKI yang bermasalah dengan hukum di Malaysia. Pelanggaran hukum yang dilakukan seperti overstay, tidak memiliki paspor, dan memalsukan cap paspor. Mereka dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.(boy/jpnn)
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, melakukan pelayanan keimigrasian bagi para tenaga kerja Indonesia di wilayah Bintulu, Sarawak, Malaysia pada Sabtu (29/6) dan Minggu (27/6).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Ingin Morishita Jembatani Pengembangan Kompetensi Tenaga Kerja Indonesia
- Menko Airlangga Sebut Dampak Prakerja Masih Kecil Dibanding Kebutuhan Pelatihan Tenaga Kerja
- Kemnaker Berkomitmen Terus Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja Indonesia
- Gelar IBM 2023 di Kuwait, Menaker Ida: Ajang Pomosi Kualitas Tenaga Kerja lndonesia
- Sekjen Kemnaker & Gubernur Perfektur Miyagi Teken Nota Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan
- 314 WNI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia, Begini Penjelasan KJRI Kuching