KKEP Periksa 7 Saksi Terakhir di Sidang Etik Ferdy Sambo, Ini Daftarnya

jpnn.com - Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) melanjutkan memeriksa tujuh dari 15 saksi dalam persidangan kode etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Adapun ketujuh saksi yang saat ini diperiksa, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
“Lengkap 15 orang (saksi diperiksa),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, tim KKEP akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo yang merupakan terduga pelanggar etik.
Sebelumnya, sudah delapan saksi yang diperiksa dalam sidang KKEP yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Ahmad Dofiri itu.
Para saksi itu ialah Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto.
Irjen Ferdy Sambo diperiksa buntut kasus pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jenderal bintang dua ini menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri.
KKEP memeriksa tujuh saksi dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo, setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi. Ini daftar tujuh saksi itu.
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri