KKP Tangkap Kapal Berbendera Tiongkok
Minggu, 07 Mei 2017 – 01:54 WIB
jpnn.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL, Polairud dan Satgas 115 berhasil menangkap kapal berbendera Tiongkok bernama Chuan Hong 68.
Kapal tipe Grab Hopper atau kapal keruk berbobot 8352 GT ini berhasil ditemukan di perairan Panggarang Johor Timur, Malaysia pada 28 April 2017. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bantuan dari patroli Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
“Berdasarkan hasil investigasi APMM, MV Chuan Hong 68 juga melanggar hukum Malaysia karena tidak melaporkan kedatangan dan tidak memiliki kebenaran untuk berlabuh,” ujar Susi.
Hingga saat ini, tim Lantamal IV secara intensif memeriksa 20 awak yang telah diamankan. Selain itu, tim Lantamal juga menggunakan sarana teknologi untuk memonitor lokasi kapal, terutama berdasarkan sinyal inmarsat yang ada di kapal. MV Chuan Hong 68 diduga kuat telah melanggar tiga peraturan yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2009, tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana seluruh awak kapal (20 orang) memasuki wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
BERITA TERKAIT
- Merugikan Negara Miliaran Rupiah, Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP
- Usut Kasus Korupsi Kapal di KKP, KPK Panggil Sejumlah Pengusaha
- Mencuri Ikan di Perairan Indonesia, Kapal Asing Berbendera Malaysia Ditangkap KKP
- Kapal Berbendera Malaysia Masuk Selat Malaka
- Diduga Menangkap Ikan Secara Ilegal di Perairan Sulawesi, Kapal Filipina Ditangkap KKP
- 18 Ekor Ikan Invasif di Yogyakarta Dimusnahkan, Ada Piranha hingga Arapaima