KKP Tangkap Kapal Perikanan Asing Berbendera Malaysia

KKP Tangkap Kapal Perikanan Asing Berbendera Malaysia
Kapal perikanan asing ilegal yang berhasil ditangkap. Foto dok humas KKP

Sementara KHF 1252 diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Thailand. Kedua kapal menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl.

“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," jelas Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Saat ini, kedua kapal dan seluruh awak kapal telah tiba di Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.(chi/jpnn)


Tangkapan terbaru ini menambah 23 kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News