KKP Tindak Tegas 4 Kapal Perikanan Pelaku Penyelundupan Sabu

KKP Tindak Tegas 4 Kapal Perikanan Pelaku Penyelundupan Sabu
Kapal yang digunakan pelaku untuk menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Batam, Kepri. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Aparat penegak hukum Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba melalui empat kapal berbendera asing, yakni KM Sunrise Glory dan MV Min Lian Yu Yuan 61870 berbendera Singapura, serta MV Win Long BH 2998 dan MV Fu Yu BH 2916 berbendera Taiwan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai ulah nekat mereka karena adanya pelabuhan ilegal yang minim aparat, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendapatkan narkoba tanpa pengawasan.

“Pelaku memanfaatkan wilayah laut Indonesia yang belum terpadu sistem pengawasan untuk mendeteksi narkoba yang dibawa oleh kapal ikan asing,” ucap Susi di Jakarta, Selasa (27/2).

Susi menjelaskan, berbagai modus kejahatan dilakukan oleh kapal ikan asing, yakni mengalihkan narkoba di tengah laut dari kapal ikan yang satu kepada kapal ikan lainnya untuk dibawa ke Indonesia.

Selain itu, kapal ikan asing juga menggunakan bendera yang tidak sesuai dengan identitas untuk mengelabui aparat penegak hukum.

“Mereka juga memalsukan dokumen perizinan kapal, termasuk SIPI Indonesia dan dokumen kepemilikan kapal dengan nama lebih dari satu,” lanjutnya.

Modus lainnya yakni para pelaku tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS), tidak memiliki Surat Laik Operasi atau Surat Persetujuan Berlayar dari negara asal mereka berangkat.

Tak jarang, para pelaku juga menggunakan ABK Indonesia sebagai salah satu cara untuk mengelabui petugas.

Dari empat kapal asing yang ditangkap, dua di antaranya sudah terbukti membawa narkoba dan dua lainnya masih proses penyelidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News