Klaim Agung Laksono yang Berhak Teken Pendaftaran Calon

Klaim Agung Laksono yang Berhak Teken Pendaftaran Calon
Golkar kubu Agung Laksono. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Koordinasi Bidang Hukum dan HAM DPP Golkar kubu Munas Ancol Lawrence Siburian mengklaim Ketua Umum  Agung Laksono, paling berhak membubuhkan tanda tangan dalam dokumen pendaftaran calon kepala daerah yang diusung Golkar pada pilkada serentak yang digelar di 269 daerah, 9 Desember mendatang.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah menyatakan membatalkan putusan PTUN yang sebelumnya menyatakan kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas Riau 2009. Karena itu meski kubu Aburizal Bakrie menyatakan banding, Agung merupakan ketua umum yang paling berhak membubuhkan tanda tangan.

“(Kasasi) tidak akan menghalangi pilkada, Agung Laksono yang berhak menandatangani (berkas pendaftaran para calon yang diusung Golkar dalam Pilkada, red). Putusan PTTUN-kan membatalkan putusan PTUN. Maka status hukumnya SK Menkumham (Nomor M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret 2015, yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol,red) tidak ada halangan lagi untuk dilaksanakan secara efektif,” ujar Lawrence, Senin (13/7).

Lawrence mempersilahkan kubu Ical mengajukan banding, namun ia kembali menegaskan, langkah hukum tersebut sama sekali tidak menghalangi proses pilkada. Karena itu proses pembahasan nama-nama bakal calon yang akan diusung Partai Golkar, tetap berjalan. Tim sepuluh yang masing-masing terdiri dari lima pengurus dari kedua kubu, menurutnya hingga saat ini masih terus bekerja.

“Apabila nanti ada nama calon yang berbeda, akan kami bicarakan besok (Selasa,red), bagaimana mekanismenya. Mudah-mudahan besok sudah ada keputusan,” ujar Lawrence.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Ketua Koordinasi Bidang Hukum dan HAM DPP Golkar kubu Munas Ancol Lawrence Siburian mengklaim Ketua Umum  Agung Laksono, paling


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News