Klaim Pondok Bambu Dianggap Rumor, Amelia Tunggu SK Baru Menkumham

Klaim Pondok Bambu Dianggap Rumor, Amelia Tunggu SK Baru Menkumham
Klaim Pondok Bambu Dianggap Rumor, Amelia Tunggu SK Baru Menkumham
Menurut Hutajulu, kalau pun akan ada putusan MA yang menolak putusan PK, tidak berarti bahwa SK Menkumham No M.HH.17.AH.11.01 tertanggal 15 November 2010 batal dengan sendirinya. Alasannya, SK kepengurusan Amelia A Yani juga merupakan produk dari pengadilan yang sifatnya tetap dan mengikat.

"Dari beberapa perkara gugatan di persidangan, setidaknya tujuh kali gugatan yang dilakukan kelompok Pondok Bambu, baik di PTUN Jakarta, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan dan MA, Amelia A Yani telah memenangkan enam kali dari gugatan. Empat di antaranya sudah in kracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap dan mengikat)," katanya.

Karenanya, ia mengingatkan agar Amir Syamsuddin tidak gegabah menerbitkan SK kepengurusan yang lain dengan membatalkan SK yang dimiliki kubu Amelia. "Jangan karena pernah menjadi kuasa hukumnya DL Sitorus lantas Menkumham mengeluarkan SK lain. Ini saja saja melakukan kesalahan mendasar dalam proses administrasi kenegaraan yang dapat berimbas pada ketidaknyamanan partai politik. Hal yang tidak mendidik dalam proses demokratisasi dan kedewasaan berpolitik," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Nasional Pembangunan (PNP), Horas Siagian memastikan bahwa tidak akan ada keputusan pengadilan yang berbeda terhadap SK Menkumham No M.HH.17.AH.11.01 karena subyek dan obyek hukumnya sama. "Kan jelas bahwa kubu DL Sitorus telah melakukan gugatan terhadap SK tersebut dan selalu kalah," katanya.

JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Ahmad Yani mengingatkan Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin agar bersikap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News