Klaim Pondok Bambu Dianggap Rumor, Amelia Tunggu SK Baru Menkumham

Klaim Pondok Bambu Dianggap Rumor, Amelia Tunggu SK Baru Menkumham
Klaim Pondok Bambu Dianggap Rumor, Amelia Tunggu SK Baru Menkumham
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Ahmad Yani mengingatkan Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin agar bersikap profesional menyikapi rumor putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, informasi itu tidak benar dan sengaja dibuat untuk merusak konsolidasi internal serta membingungkan kader partai PPRN di daerah.

"Mereka beranggapan bahwa dengan lahirnya PK yang sampai sekarang hanya rumor secara otomatis akan berakibat langsung pada batalnya Surat Keputusan (SK) Menkumham No M.HH.17.AH.11.01 sehingga mendeligitimasi Amelia A Yani sebagai ketua umum. Anggapan seperti ini sungguh keliru, menyesatkan dan bias hukum," kata Amelia di Jakarta, Rabu (1/2).

Pernyataan Amelia ini menanggapi pengakuaan kubu Pondok Bambu, DL Sitorus. Sekjen PPRN Kubu Pondok Bambu, Joller Sitorus mengklaim bahwa MA telah menerbitkan putusan MA tingkat PK yang berisi menolak gugatan PK kubu Amelia. Padahal kata dia, dirinya selaku pengugat dan PTUN Jakarta sebagai pengadilan pengaju belum mendapatkan informasi, apalagi sampai salinan putusan.

Berdasarkan penelusuran kubu Amelia, gugatan PK dengan nomor register 150 PK/TUN/2011, masih dalam status pemeriksaan oleh Tim C di MA. "Ini jelas kok ada di website resmi MA. Jadi siapa saja bisa mengakesesnya. Jangan kita berbicara dan mengklaim tanpa dasar," kata Ketua Mahkamah PPRN, Ronny Hutajulu yang ikut mendampingi Amelia.

JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia Ahmad Yani mengingatkan Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin agar bersikap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News