Klarifikasi dari Kemensetneg soal Pengadaan Mobil Menteri hingga Anggota DPR

Klarifikasi dari Kemensetneg soal Pengadaan Mobil Menteri hingga Anggota DPR
Salah satu mobil kepresidenan RI yang dinaiki Presiden Jokowi, saat tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, bulan Mei 2019 lalu. Foto: M Fathra/JPNN

“Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri,” ucap Eddy.

Sesuai hasil tender umum, lanjutnya, dari beberapa penyedia yang memasukkan penawaran, PT Astra International Tbk-TSO dinyatakan sebagai pemenang. Lalu diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon.

Adapun anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. (fat/jpnn)


Dari beberapa penyedia yang memasukkan penawaran, PT Astra International Tbk-TSO dinyatakan sebagai pemenang.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News