Klaster Perpajajakan UU Cipta Kerja Beri Angin Segar Bagi Pelaku UMKM

Klaster Perpajajakan UU Cipta Kerja Beri Angin Segar Bagi Pelaku UMKM
UU Cipta Kerja diklaim sangat berpihak kepada UMKM dan Koperasi. Ilustrasi Foto: Antara

Sebaiknya kantor pajak melalui account referesentative atau AR Pajak di setiap kantor perwakilan pajak pratama, memberikan pemberitahuan melalui saluran pribadi media sosial seperti WhatsApp atau email kepada para wajib pajak yang dianggap melanggar peraturan pajak.

Bisa jadi wajib pajak tersebut tidak tahu atau tidak sengaja melanggar pajak.

“Harusnya kantor pajak memberitahu dahulu kepada WP, ini ada indikasi Anda melanggar ketentuan pajak. Kalau Anda teruskan, Anda akan terkena denda. Jadi jangan diteruskan. Segera perbaiki.  Jadi sifatnya preventif. Jangan langsung dikenai denda. Apalagi, sudah tidak diberitahu eh dendanya berlipat lipat dan berbunga-berbunga,” papar Eman.

Meski bunga atas denda pajaknya sudah diperkecil dalam UU Cipta Kerja, menurut Eman, sebaiknya, pemerintah melalui Ditjen Pajak tidak mengenakan bunga atas denda pajak yang terlambat dibayarkan oleh para wajib pajak itu sendiri.

“Sebaiknya kantor pajak memperlakukan para wajib pajak sebagai mitra kerja. Karena dari para wajib pajak itulah, negara memperoleh penghasilan yang sangat besar untuk menutupi kebutuhan anggaran pendapatan," tutur Eman.

Eman menyebut secara umum, Undang undang cipta kerja klaster perpajakan bernilai positif.

Selain bertujuan menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional.

“Sekarang, UU Cipta Kerja ini sudah resmi menjadi UU. Masyarakat yang semula setuju maupun tidak setuju, tetap harus mematuhi UU ini. Sekarang pemerintah, harus lebih transparan dan mensosialisasikan proses pembuatan peraturan pemerintahnya sebagai turunan dari UU ini. Jika transparan dan tersosialisasikan dengan baik, bukan tidak mustahil tujuan dan azas dari UU Cipta kerja bisa dicapai dengan baik," saut Eman.(chi/jpnn)

Eman mengimbau pemerintah khususnya pihak DItjen Pajak tidak mengenakan bunga atas denda pajak yang belum dibayarkan para wajib pajak.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News