Klaster Perpajajakan UU Cipta Kerja Beri Angin Segar Bagi Pelaku UMKM

jpnn.com, JAKARTA - Undang–undang Omnibuslaw atau Cipta Kerja, khususnya klaster perpajakan dinilai memberikan angin segar, meringankan beban sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sekaligus juga dapat mendukung pengembangan dunia usaha di tanah air.
Salah satu peraturan yang dianggap cukup membantu UMKM dan pengembangan usaha itu adalah peraturan yang menyebutkan, pemerintah akan menerapkan pengaturan ulang sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan surat pajak terhutang (SPT) tahunan.
Dan SPT Masa yang saat ini tarifnya sebesar 2% perbulan dari pajak kurang dibayar.
Pemerintah menurunkan sanksi denda menjadi 1%. Relaksasi bagi hak untuk kredit pajak pengusaha kena pajak (PKP) menjadi suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 bulan (suku bunga acuan + 5%)/12 bulan.
Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menteri keuangan (Menkeu) lewat PMK (peraturan menteri keuangan) setiap bulannya.
Penurunan besaran sangsi denda pajak juga berlaku bagi perusahaan kena pajak ( PKP) yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak.
Dendanya akan diturunkan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.
Eman mengimbau pemerintah khususnya pihak DItjen Pajak tidak mengenakan bunga atas denda pajak yang belum dibayarkan para wajib pajak.
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Sumur Minyak Rakyat Kecil Bakal Dibuat Regulasinya
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta