Klaster Perpajajakan UU Cipta Kerja Beri Angin Segar Bagi Pelaku UMKM

Klaster Perpajajakan UU Cipta Kerja Beri Angin Segar Bagi Pelaku UMKM
UU Cipta Kerja diklaim sangat berpihak kepada UMKM dan Koperasi. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Undang–undang Omnibuslaw atau Cipta Kerja, khususnya klaster perpajakan dinilai memberikan angin segar, meringankan beban  sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Sekaligus juga dapat mendukung pengembangan dunia usaha di tanah air. 

Salah satu peraturan  yang dianggap cukup membantu UMKM dan pengembangan usaha itu adalah peraturan yang menyebutkan, pemerintah akan menerapkan pengaturan ulang sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan surat pajak terhutang (SPT) tahunan.

Dan SPT Masa yang saat ini tarifnya sebesar 2% perbulan dari pajak kurang dibayar. 

Pemerintah menurunkan sanksi denda menjadi 1%. Relaksasi bagi hak untuk kredit pajak pengusaha kena pajak (PKP) menjadi suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 bulan (suku bunga acuan + 5%)/12 bulan.  

Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menteri keuangan (Menkeu) lewat PMK (peraturan menteri keuangan) setiap bulannya.

Penurunan besaran sangsi denda pajak juga berlaku bagi perusahaan kena pajak ( PKP)  yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu yang saat ini dikenakan 2% dari dasar pengenaan pajak.  

Dendanya akan diturunkan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.

Eman mengimbau pemerintah khususnya pihak DItjen Pajak tidak mengenakan bunga atas denda pajak yang belum dibayarkan para wajib pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News