KLHK Apresiasi Pengungkapan Kasus Perdagangan Ilegal Komodo

KLHK Apresiasi Pengungkapan Kasus Perdagangan Ilegal Komodo
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno saat konferensi pers, di Jakarta (2/4). Foto : Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - KLHK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Mabes Polri atas keberhasilan penangkapan dan pengungkapan jaringan perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi Undang-Undang oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Jawa Timur baru-baru ini.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno saat konferensi pers, di Jakarta (2/4).

Wiratno menjelaskan satwa liar komodo tidak hanya ditemukan di Taman Nasional (TN) Komodo, tapi juga terdapat di daratan Flores.

Adanya komodo selain di TN Komodo dapat menjadi lokasi wisata berbasis komodo di Flores. “Banyak orang yang tidak tahu bahwa Komodo juga terdapat di daratan Flores.”, jelas Wiratno.

Terkait dengan rincian barang bukti (BB) Komodo, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur (22/2) menerima penitipan BB komodo dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur sejumlah 1 ekor.

Esok harinya (23/2), BBKSDA Jawa Timur kembali menerima titipan BB dari Bareskrim Mabes Polri sejumlah 1 ekor komodo.

Kemudian, pada 8 Maret 2019, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menitipkan satwa komodo sejumlah 4 ekor kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur. Barang bukti tersebut diatas total berjumlah 6 ekor komodo dan berasal dari 3 TKP.

Hasil perkembangan kasus yang dilaksanakan oleh POLRI dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, telah diamankan BB satwa komodo sebanyak 6 ekor dalam 3 kasus di atas.

Penyidikan akan dilakukan pengembangan sampai dengan pengungkapan jaringan perdagangan illegal satwa liar seperti komodo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News