KLHK Bakal Ajukan PK Perkara Karhutla
Senin, 22 Juli 2019 – 17:29 WIB

Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto : Humas KLHK
Sebenarnya, kata Siti, kebakaran ini sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu dengan jumlah lahan yang jauh lebih luas.
"Bahkan tahun 1997, kebakaran pernah menghanguskan sekitar 10-11 juta hektare hutan dan lahan di Indonesia. Karhutla secara rutin juga menyebabkan pencemaran kabut lintas batas di wilayah ASEAN.
Negara kita dulu sering dapat komplain dari negara tetangga karena rutin mengekspor asap. Rakyat kita dulu rutin harus tersiksa karena bencana yang sama, sampai-sampai di daerah rawan seperti Sumatera dan Kalimantan, mengenal istilah tiga musim yakni hujan, panas, dan musim asap," tandas Siti. (cuy/jpnn)
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal mengambil langkah PK atas putusan MA yang menolak permohonan kasasi kasus kebakaran hutan di Kalimantan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Tren Karhutla Menurun, Menhut Raja Juli: Bangga, Tetapi..
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung