KLHK Bakal Ajukan PK Perkara Karhutla
Senin, 22 Juli 2019 – 17:29 WIB
Sebenarnya, kata Siti, kebakaran ini sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu dengan jumlah lahan yang jauh lebih luas.
"Bahkan tahun 1997, kebakaran pernah menghanguskan sekitar 10-11 juta hektare hutan dan lahan di Indonesia. Karhutla secara rutin juga menyebabkan pencemaran kabut lintas batas di wilayah ASEAN.
Negara kita dulu sering dapat komplain dari negara tetangga karena rutin mengekspor asap. Rakyat kita dulu rutin harus tersiksa karena bencana yang sama, sampai-sampai di daerah rawan seperti Sumatera dan Kalimantan, mengenal istilah tiga musim yakni hujan, panas, dan musim asap," tandas Siti. (cuy/jpnn)
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal mengambil langkah PK atas putusan MA yang menolak permohonan kasasi kasus kebakaran hutan di Kalimantan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Begini Strategi Polda Kaltim Untuk Antisipasi Karhutla
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda