KLHK Beberkan Lima Dekade Perjalanan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia

Pada perjalanan pembangunan lingkungan hidup Dekade Kelima ini (Stockholm+50), tercatat beberapa kondisi yang semakin nyata mendekati sasaran pembangunan lingkungan hidup.
Ciri-cirinya adanya kejelasan arah pembangunan lingkungan (upaya memperbaiki kondisi lingkungan, orientasi green economy), serta keberadaan instrumen yang jelas dan konkret.
Selain itu adanya kebijakan tentang gambut dan mangrove, upaya keterlibatan masyarakat, serta pola investasi pemulihan lingkungan dalam kerja sama pemerintah, badan usaha dan masyarakat.
Selain itu juga terlihat dari lahirnya berbagai kebijakan terkait lingkungan hidup, di antaranya Undang-Undang 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change.
Kemudian UU 11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya juga menekankan pentingnya aspek kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan dalam proses kemudahan berusaha dan perluasan kesempatan kerja. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KLHK membeberkan lima dekade perjalanan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Simak penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Buku 'Siapa Bayar Apa Untuk Transisi Hijau?, Mengulas Tantangan Pembiayaan Energi
- Hari Bumi, Siswa SIS SJ Diajak Ikut Atasi Perubahan Iklim Sejak Dini
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi
- NEC Indonesia Laporkan Dampak Positif Penanaman 6.250 Pohon bagi Lingkungan
- Sejumlah Menteri Prabowo Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Pengamat Ini Ungkap Hal Tak Lazim