KLHK Beberkan Lima Dekade Perjalanan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Pada perjalanan pembangunan lingkungan hidup Dekade Kelima ini (Stockholm+50), tercatat beberapa kondisi yang semakin nyata mendekati sasaran pembangunan lingkungan hidup.
Ciri-cirinya adanya kejelasan arah pembangunan lingkungan (upaya memperbaiki kondisi lingkungan, orientasi green economy), serta keberadaan instrumen yang jelas dan konkret.
Selain itu adanya kebijakan tentang gambut dan mangrove, upaya keterlibatan masyarakat, serta pola investasi pemulihan lingkungan dalam kerja sama pemerintah, badan usaha dan masyarakat.
Selain itu juga terlihat dari lahirnya berbagai kebijakan terkait lingkungan hidup, di antaranya Undang-Undang 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change.
Kemudian UU 11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya juga menekankan pentingnya aspek kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan dalam proses kemudahan berusaha dan perluasan kesempatan kerja. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KLHK membeberkan lima dekade perjalanan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Simak penjelasannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Peringati HUT ke-30, PPLI Berkomitmen Lindungi Indonesia dari Bahaya Limbah Industri
- World Water Forum ke-10: Indonesia Mendorong 4 Inisiatif Konkret
- Kejar Target 2028 Bebas PCBs, KLHK dan UNIDO Bersiap Proyek Pengelolaan Fase 2
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Presiden Jokowi Hadiri Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini