KLHK Beberkan Perkembangan NDC dan Strategi Indonesia Dalam Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK Beberkan Perkembangan NDC dan Strategi Indonesia Dalam Pengendalian Perubahan Iklim
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman pada saat Media Briefing secara telekonferensi, Jumat (19/3/2021). Foto: Dok. KLHK

Menurut Laksmi, strategi berikutnya adalah meningkatkan akses terhadap pendanaan di tingkat global seperti Green Climate Fund (GCF), Global Environment Facility (GEF), dan sumber pendaaan global lainnya.

Dalam meningkatkan akses pendanaan global ini, tentunya ada beberapa hal yang kita perbaiki seperti tata kelola, pendataan, termasuk sistem registri untuk bisa membuktikan secara valid, berapa besar capaian penurunan emisi GRK di Indonesia.

Strategi terakhir adalah meningkatkan daya tarik investasi, baik itu investasi swasta, business to business, maupun antar pemerintah atau negara.

Laksmi mengungkapkan, salah satu inovasi yang dilakukan adalah meningkatkan tata kelola atau mendorong upaya Indonesia untuk memobilisasi sumber-sumber pendanaan untuk pengendalian perubahan iklim di luar APBN.

“Maka dari itu, pada bulan Oktober tahun 2019, pemerintah telah meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang mempunyai tugas untuk mengelola, memupuk dan menyalurkan berbagai macam pembiayaan yang dapat mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengendalian perubahan iklim,” ungkap Laksmi.

BPDLH telah mengelola sumber-sumber pendanaan yang sudah ada seperti fasilitas dana bergulir yang bersumber dari dana reboisasi yang sebelumnya dikelola oleh Badan Layanan Umum di bawah Kementerian LHK.

BPDLH juga mengelola dana-dana dari RBP dari GCF, kerjasama bilateral REDD Indonesia-Norwegia, kemudian nanti juga terdapat Forest Carbon Partnership Facilitiy, BioCarbon Fund, dan lain sebagainya.

“Penerima manfaat dari BPDLH nanti akan sangat luas, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, kelompok-kelompok masyarakat, para pemangku kepentingan yang diharapkan dapat berkontribusi positif pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim,” jelas Laksmi.

NDC Indonesia menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News