KLHK Cermati Berbagai Keluhan Terkait Permen LHK P.17/2017
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendata dan mencermati keluhan dari berbagai pihak terkait Peraturan Menteri LHK no P. 17 tahun 2017.
Hal itu diungkapkan Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Imam Hendargo Ismoyo saat menghadiri acara Penganugerahan Indonesia Green Awards 2017 di Jakarta, Rabu (3/5).
“Semua keluhan dari berbagai pihak terkait P.17 pasti harus kami cermati, pelan-pelan, dan hati-hati,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Kamis (4/5).
Ketika ditanya mengenai sand Swap (tukar guling) yang banyak diragukan karena dianggap tidak menjadi solusi, Imam menilai semua kebijakan pemerintah pasti meragukan kalau belum kelihatan hasilnya.
“Namun, kebijakan pemerintah itu pasti untuk rakyat. Kami harus hadir untuk masyarakat luas. Jadi apa pun kebijakan pasti ada pro dan kontra. Itu nggak apa-apa, itu wajar saja,” imbuhnya.
Menurutnya, pro dan kontra sebuah kebijakan justru bagus karena pemerintah bisa mendapatkan berbagai masukan.
Sementara itu, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Riau (LPPM-UR) menyampaikan beberapa dampak yang timbul akibat paket regulasi gambut yang diterapkan pemerintah.
Hal itu terungkap dalam workshop bertema Implementasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut: Optimalisasi Peran Stakeholders dalam Membangun Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Berkelanjutan, di Pekanbaru, Rabu (3/5).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendata dan mencermati keluhan dari berbagai pihak terkait Peraturan Menteri LHK no P. 17 tahun
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
- Menaker Ida Fauziyah: Saya Senang Terima Info Lulusan BBPVP Bekasi Diminati Industri
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian