KLHK Cermati Berbagai Keluhan Terkait Permen LHK P.17/2017
Karena regulasi baru tentang gambut, sedikitnya 1,5 juta hektare (30 persen dari KHG) di Riau akan dialokasikan sebagai fungsi lindung.
Dari sudut pandang pengusaha, dampak yang akan timbul adalah ketidakpastian hukum dan berusaha yang akan berimbas pada turunnya investasi.
Kondisi itu akan berdampak terhadap penurunan PDRB Riau serta pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau dan Indonesia.
Selain itu ada dampak sosial akibat pengurangan tenaga kerja massal di sektor kehutanan dan perkebunan.
Hal itu pada akhirnya akan menjadi permasalahan sosial di Riau.
Di sisi lain, Permen LHK P.17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri adalah salah satu aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2016 tentang perlindungan ekosistem gambut. (jos/jpnn)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendata dan mencermati keluhan dari berbagai pihak terkait Peraturan Menteri LHK no P. 17 tahun
Redaktur & Reporter : Ragil
- Para Investor Bitcoin Sebaiknya Waspada
- Perincian Harga Emas Antam Hari Ini 13 Mei
- Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara & Pengawasan Perdagangan
- Megajaya.co.id Kembali Buka Gerai di Blustru, Berkonsep Inovatif
- Menuju NZE, PT Sasa Gandeng Suryanesia untuk Pemakaian Instalasi PLTS Atap
- Didimax Kembali Literasi Masyarakat soal Investasi di Pasar Emas dan Forex