KLHK Cermati Berbagai Keluhan Terkait Permen LHK P.17/2017

Karena regulasi baru tentang gambut, sedikitnya 1,5 juta hektare (30 persen dari KHG) di Riau akan dialokasikan sebagai fungsi lindung.
Dari sudut pandang pengusaha, dampak yang akan timbul adalah ketidakpastian hukum dan berusaha yang akan berimbas pada turunnya investasi.
Kondisi itu akan berdampak terhadap penurunan PDRB Riau serta pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau dan Indonesia.
Selain itu ada dampak sosial akibat pengurangan tenaga kerja massal di sektor kehutanan dan perkebunan.
Hal itu pada akhirnya akan menjadi permasalahan sosial di Riau.
Di sisi lain, Permen LHK P.17/2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri adalah salah satu aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2016 tentang perlindungan ekosistem gambut. (jos/jpnn)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendata dan mencermati keluhan dari berbagai pihak terkait Peraturan Menteri LHK no P. 17 tahun
Redaktur & Reporter : Ragil
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global