KLHK dan Kementerian ESDM Berkomitmen Percepat Upaya Reklamasi Hutan dan DAS

KLHK dan Kementerian ESDM Berkomitmen Percepat Upaya Reklamasi Hutan dan DAS
Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Bidang LHK dan Bidang ESDM. Foto : Humas KLHK

Sementara pelaksanaan rehabilitasi DAS baru mencapai seluas 50.827,65 Ha (18,19%) dari total luas rehabilitasi DAS seluas 527.984,32 Ha.

Adapun untuk reboisasi lahan kompensasi baru terlaksana seluas 151,82 Ha (1,39%) dari total luas lahan IPPKH wajib reboisasi kompensasi seluas 10.789,09 Ha.

Sebagai salah satu program Prioritas Nasional, Bambang berharap upaya pemulihan DAS melalui program RHL tahun 2019, serta kegiatan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS oleh Pemegang IPPKH, dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Senada dengan Bambang, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial berpendapat, upaya percepatan reklamasi menjadi fokus kedua Kementerian.

"Selain bertujuan mencegah erosi atau mengurangi kecepatan air limpasan, reklamasi untuk menjaga lahan agar tidal labil dan agar lahan lebih produktif. Hadirnya reklamasi diharapkan dapat menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik, dibandingkan dengan kondisi sebelum dilakukan pertambangan," ujarnya.

Berdasarkan data tahun 2018, dirinya menerangkan bahwa, sektor ESDM telah menyumbangkan kurang lebih 50% dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar kurang lebih 400 triliun rupiah.

Kegiatan pertambangan itu sendiri telah menyumbang hampir lebih dari 50 trilyun rupiah, yaitu 156% lebih besar dari target 32 triliun rupiah. 

Mendukung kepatuhan terhadap reklamasi, Ego juga menjelaskan bahwa selama tahun 2015-2018, Kementerian ESDM telah bekerjasama dengan KPK dalam melakukan penataan ijin usaha pertambangan (IUP).

Berdasarkan data KLHK, terdapat lebih dari 14.006.450 Ha lahan kritis di Indonesia yang menjadi isu utama dalam pemulihan DAS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News