KLHK dan Kementerian ESDM Berkomitmen Percepat Upaya Reklamasi Hutan dan DAS

KLHK dan Kementerian ESDM Berkomitmen Percepat Upaya Reklamasi Hutan dan DAS
Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Bidang LHK dan Bidang ESDM. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian LHK dan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) berkomitmen untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi dalam percepatan reklamasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal ini mengemuka mengingat banyaknya dampak terhadap lingkungan, yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan, seperti peningkatan erosi dan run-off dan terganggunya daerah tangkapan air (watershed area).

Komitmen ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Bidang LHK dan Bidang ESDM, yang ditandatangani oleh Menteri LHK dan Menteri ESDM.

"MoU ini menjadi sebuah upaya bersama untuk mensinergikan tugas dan fungsi masing-masing kementerian, dan didasarkan atas prinsip-prinsip kerjasama koordinasi, dan juga saling membantu satu sama lain, dan ini semua menjadi komitmen kita bersama bagaimana meningkatkan produktivitas dari kegiatan pertambangan, tanpa melupakan dampak-dampak yang terjadi, dan tentunya upaya kita bersama untuk dapat menyeimbangkan lingkungan yang ada," tutur Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, mewakili Menteri LHK, saat membuka Rapat Koordinasi Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS, di Jakarta (23/4).

Saat ini Indonesia memiliki DAS seluas 189.278.753 Ha yang terbagi atas 17.076 DAS, di mana seluas 106.884.471 Ha atau sebanyak 2.145 DAS tergolong rusak/perlu dipulihkan.

Berdasarkan data KLHK, terdapat lebih dari 14.006.450 Ha lahan kritis di Indonesia, yang menjadi isu utama dalam pemulihan DAS.

"Salah satu penyebab terjadinya lahan kritis adalah kegiatan-kegiatan non-kehutanan, termasuk kegiatan pertambangan. Oleh sebab itu, kegiatan pertambangan wajib ikut berperan serta dalam upaya pemulihan DAS melalui reklamasi hutan bekas tambang, serta rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS)," tegas Bambang.

Reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site), sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, yang berada di luar areal IPPKH (off-site).

Dijelaskan Bambang, hingga Maret 2019, KLHK mencatat, pelaksanaan reklamasi oleh pemegang IPPKH telah terlaksana seluas 31.3512,67 Ha (37,75%) dari total luas lahan yang telah dibuka seluas 83.467,74 Ha.

Berdasarkan data KLHK, terdapat lebih dari 14.006.450 Ha lahan kritis di Indonesia yang menjadi isu utama dalam pemulihan DAS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News