KLHK Dorong Pemda Buat Kebijakan Kurangi Sampah

KLHK Dorong Pemda Buat Kebijakan Kurangi Sampah
Sampah kantong plastik. Foto : Natalia Laurend/JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk segera mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan plastik kepada setiap toko retail atau pasar tradisonal. Hal ini dilakukan untuk bisa mengatasi persoalan sampah plastik yang terus menjadi isu paling tinggi Indonesia.

Deputi Direktur Barang dan Kemasan, Direktorat Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), KLHK Ujang Solihin Sidik mengatakan, terdapat satu provinsi yang sudah melarang pengguna plastik, salah satunya ialah Bali dan 19 kabupaten di Indonesia sudah tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai.

Untuk itu, Ujang mengajak pemda-pemda lain di Indonesia mengeluarkan kebijakan serupa guna menekan tingginya penggunaan plastik sekali pakai di Indonesia.

"Kami mendorong pemda-pemda keluarkan kebijakan itu, karena urusan sampah sebetulnya urusan wajib pemda. Pemerintah Pusat posisinya hanya mendukung dan fasilitasi," ungkap Ujang di sela-sela kegiatan LIA Ecofest 2019 di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Minggu (29/9).

Ujang menjelaskan, salah satu komponen penting dalam penggunaan plastik sekali pakai ada di pasar-pasar tradisional yang berada di bawah kewenangan pemda masing-masing. Ujang mendorong pemda mencontoh kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sejak 2016 telah melarang penggunaan kantong plastik di toko modern.

"(Banjarmasin) tahun ini uji coba (larangan plastik) di pasar tradisional, artinya bertahap, pasar tradisional hubungannya dengan rakyat langsung, kita harus hati-hati pendekatannya berbeda dengan (ritel) modern," imbuhnya.

Meski kebijakan langsung berada di tangan pemda, kata Ujang, pemerintah pusat melalui KLHK juga memberikan dukungan penuh kepada pemda. Saat ini, pemerintah sedang menyusun peta jalan soal sampah plastik, di mana salah satunya ingin adanya barang pengganti dari plastik yang lebih ramah lingkungan.

"Kita ada insentif. Mulai 2018, pemda yang sudah berhasil kurangi sampah plastik, kami beri dana insentif yang dikeluarkan Kemenkeu atas rekomendasi KLHK, rata-rata Rp 10 miliar," pesannya. (mg9/jpnn)

KLHK mendorong Pemda untuk segera mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan plastik pada setiap toko retail atau pasar tradisional.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News