KLHK Dorong Usaha Kehutanan Off Farm Manfaatkan Fasilitas Dana Bergulir

KLHK Dorong Usaha Kehutanan Off Farm Manfaatkan Fasilitas Dana Bergulir
Acara Temu Usaha Dalam Rangka Identifikasi dan Bimbingan Proposal Pembiayaan Usaha Kehutanan Off Farm, di Solo, Jawa Tengah. Foto : Humas KLHK

BACA JUGA : Karhutla, KLHK Tegur 55 Perusahaan di Indonesia

Kemudian yang terkait dengan Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), adalah: 1) Pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya; 2) Pengolahan rotan, bambu, dan sejenisnya; 3) Pengolahan pati, tepung, lemak dan sejenisnya; 4) Pengolahan getah, resin, dan sejenisnya; 5) Pengolahan biji-bijian dan/atau buah-buahan; 6) Pengolahan madu; 7) Pengolahan nira; 8) minyak atsiri; dan/atau 9)Industri karet remah (crumb rubber); serta usaha kehutanan berupa Jasa yang diatur dalam Peraturan Kepala Pusat P2H tersendiri.

Sementara itu untuk Usaha Penyediaan Sarana Produksi yang dapat dibiayai FDB meliputi: 1) Usaha pengadaan bibit tanaman kehutanan yang bersertifikat; 2). Usaha pembuatan pupuk organik.

"Yang penting produk pokoknya jangan menggunakan bahan baku dari hutan alam, karena harapannya FDB ini dapat mensuport pertumbuhan hutan tanaman di Indonesia, itu yang jadi penekanan utama dalam persetujuan atas proposal permohonan mendapatkan FDB dari kami" imbuh Isnantio.

Sejalan dengan harapan dari upaya pemberian FDB kepada usaha kehutanan oleh KLHK, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Kepala Bidang Penataan dan Pemanfaatan Hutan, Ammy Rita Manalu, sangat mendukung adanya fasilitas pembiayaan tersebut. 

"Semoga FDB dari Pusat P2H KLHK bisa menarik minat lebih banyak lagi kalangan dunia usaha, dan agar FDB dapat diterimakan pada UMKM yang bergerak dalam bisnis off farm, antara lain industri hasil hutan kayu yang telah memiliki Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), dalam rangka mendorong ekspor produk kayu olahan dari Provinsi Jawa Tengah," ujar Ammy.

BLU - Pusat P2H KLHK sendiri dalam memberikan FDB dapat menjangkau usaha kehutanan mulai dari sisi on farm, yaitu: usaha yang secara langsung memproduksi hasil hutan dan hasil lainnya melalui pola murni, seperti: pembuatan tanaman kehutanan, refinancing tanaman kehutanan, wanatani (agroforestri), pembibitan tanaman kehutanan, pemeliharaan tanaman kehutanan, tunda tebang tanaman kehutanan, komoditas nonkehutanan, pemanenan tanaman kehutanan, dan pemungutan HHBK, sampai sisi off farm, yaitu: usaha yang secara tidak langsung mendukung dan atau berdampak positif dan atau menghasilkan nilai tambah terhadap kegiatan usaha kehutanan on farm. 

Pemberian FDB kepada pelaku usaha kehutanan dilakukan dengan tiga skema, yaitu skema pinjaman, skema bagi hasil, dan skema syariah. Besaran FDB bagi pelaku usaha kehutanan tersebut digolongkan menjadi empat yaitu: Usaha Mikro dengan pinjaman FDB hingga <=Rp. 200 juta, Usaha Kecil dengan pinjaman FDB hingga <=Rp. 2 milyar, dan Usaha Menengah serta Korporasi dengan pinjaman FDB hingga <=Rp. 40 miliar.

Fasilitas pembiayaan diharapkan akan mendukung penguatan modal dan pengembangan usaha kehutanan off farm.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News