KLHK Gelar Pekan REDD+ Indonesia

KLHK Gelar Pekan REDD+ Indonesia
KLHK menggelar Pekan REDD+ Indonesia yang akan berlangsung pada 26-28 Maret 2019 di Jakarta. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK menggelar Pekan REDD+ Indonesia yang akan berlangsung pada 26-28 Maret 2019 di Jakarta.

Pertemuan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari ratifikasi Paris Agreement dan penyampaian dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) ke Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Selain itu, pertemuan selama tiga hari tersebut juga menjadi tindak lanjut disepakatinya Katowice Climate Package yang mengadopsi Paris Agreement Work Program.

Direktur Jenderal PPI Ruandha Agung Sugardiman menyampaikan, “Penangangan perubahan iklim merupakan masalah global.

Diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dan bersinergi dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Event dengan tema ‘Indonesia REDD+ Performance: dari Montreal menuju Implementasi Paris Agreement’ ini menjadi penting sebagai sarana berbagi tentang kemajuan REDD+ Indonesia.”

Ruandha mengisahkan, falsafah dasar REDD+ pertama kali masuk dalam agenda COP-11 di Montreal tahun 2005 dengan nama Reducing Emissions from Deforestation in Developing Countries (RED). Pada COP-13 di Bali, RED kemudian berkembang menjadi REDD+ guna mencari solusi bagaimana agar deforestasi di negara berkembang dapat dikurangi dengan tetap dapat melanjutkan pembangunan nasionalnya.


Selanjutnya pada COP-24 di Katowice, negara-negara yang tergabung dalam UNFCCC menyepakati Katowice Climate Package dengan mengadopsi Paris Agreement Work Program. Isinya adalah modalitas, prosedur, dan panduan implementasi Paris Agreement yang terdiri dari 8 elemen yaitu: Mitigation-NDC, Article 6 of the Paris Agreement, Adaptation, Climate Finance, Technology, Transparency Framework for Action and Support, Global Stocktake, dan Compliance.

Pertemuan REDD+ merupakan salah satu tindak lanjut dari ratifikasi Paris Agreement dan penyampaian dokumen Nationally Determined Contribution

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News