KLHK Gelar Rakernis Wujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030

KLHK Gelar Rakernis Wujudkan Indonesia Bebas Merkuri 2030
Rakernis Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Foto : Humas KLHK

“Khusus di sektor pertambangan emas, penggunaan merkuri telah dilarang seluruhnya,” tegas Vivien.

Minamata Diseases merupakan kasus pencemaran merkuri yang paling terkenal di dunia, yaitu pembuangan limbah yang mengandung merkuri dari pabrik pupuk Chisso di Teluk Minamata.

Tidak kurang dari 2.200 orang meninggal dan/atau menderita gangguan syaraf serius. Dampak terhadap kesehatan ini baru dirasakan oleh masyarakat dalam durasi 10-30 tahun sejak terjadi pencemaran.

Kejadian ini memperlihatkan betapa bahayanya jika merkuri terpapar kepada manusia sehingga harus diatur pengelolaannya secara global.

BACA JUGA : Ya Ampun Nunung, Ternyata Kamu Setiap Hari pakai Narkoba

Perpres 21/2019 mengenai RAN PPM bertujuan untuk menetapkan target dan strategi pengurangan dan penghapusan merkuri pada 4 bidang prioritas yaitu manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan.

Peraturan ini juga mewajibkan daerah untuk membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) di tiap daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut pelaksanaan RAN PPM dengan jeda waktu paling lama satu tahun setelah Perpres 21/2019 ditandatangani.

KLHK sebagai Sekretariat pelaksanaan kebijakan bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN PPM serta mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN PPM dengan lembaga terkait.

Pemerintah terus berupaya untuk bisa mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri di tahun 2030 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News