KLHK: Indonesia tidak Boleh Dijadikan Tempat Pembuangan Limbah B3
Sabtu, 17 Desember 2022 – 09:58 WIB
Oleh karena itu, perlu kolaborasi lintas lembaga dan pemerintah internasional dalam menangani kasus tersebut.
"Kami akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak yang memang punya kapasitas di laut," kata Rasio. (antara/jpnn)
Impor limbah B3 maupun limbah lainnya secara ilegal ke wilayah Indonesia melanggar hukum. KLHK akan menindak tegas pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Mengutuk Keras Aksi Biadab Warga Sipil Israel di Perbatasan Gaza
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Indonesia Terus Perjuangkan Hak Istimewa Palestina di PBB
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan