KLHK Kaji Pencabutan Izin PT Riau Andalan Pulp and Paper

KLHK Kaji Pencabutan Izin PT Riau Andalan Pulp and Paper
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan jajarannya. Foto: dok/JPNN.com

"Pemerintah harus mencabut izinnya. Sesuai Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka sanksinya bisa dicabut atau sanksi administratif bahkan pidana. Oleh karena itu banyak hal yang bisa dilakukan untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap lingkungan,” ujar politikus Demokrat itu.(fat/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mengkaji permintaan pencabutan izin PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News