KLHK Kaji Pencabutan Izin PT Riau Andalan Pulp and Paper
Kamis, 22 September 2016 – 22:19 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan jajarannya. Foto: dok/JPNN.com
"Pemerintah harus mencabut izinnya. Sesuai Undang-Undang RI No.32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka sanksinya bisa dicabut atau sanksi administratif bahkan pidana. Oleh karena itu banyak hal yang bisa dilakukan untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap lingkungan,” ujar politikus Demokrat itu.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mengkaji permintaan pencabutan izin PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa