KLHK Lakukan Revisi Rencana Kerja Kehutanan Tingkat Nasional
Rabu, 06 November 2019 – 21:43 WIB
“Dokumen RKTN 2011-2030 adalah dokumen perencanaan kehutanan yang bersifat nasional dalam jangka panjang 20 tahun. Oleh karena itu, segala perencanaan yang terkait dengan sektor kehutanan harus mengacu dan berpedoman kepada RKTN,” tandas Sigit. (cuy/jpnn)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyikapi dinamika yang terjadi pada tataran kebijakan maupun kondisi di lapangan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penyebab Utama Konflik Sosial di Kalteng Persaingan Sumber Daya Alam
- Omzet Bank Sampah Capai Rp 2,8 Miliar per Bulan, Rekrut Ratusan Ribu Pekerja
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa
- Konflik Lahan di Kampar Makan Korban, Kelompok Tani RSA Tagih Janji KLHK
- Great Eastern Indonesia-Rekosistem Berkolaborasi Wujudkan Pengelolaan Sampah yang Bertanggung Jawab
- Sukses Kurangi Emisi Karbon, Menteri Siti: Indonesia Sudah Terima 156 Juta USD