KLHK Lanjutkan Kebijakan PEN dengan Tingkatkan Peran Masyarakat ke Agroforestri

KLHK Lanjutkan Kebijakan PEN dengan Tingkatkan Peran Masyarakat ke Agroforestri
Ilustrasi, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat patroli pencegahan kebakaran hutan beberapa waktu lalu. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHL KLHK) Agus Justianto mengatakan, pihaknya bakal meneruskan kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.

Salah satunya yakni dengan meningkatkan peran dan akses masyarakat ke agroforestri. "KLHK melakukan kebijakan menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha (agroforestri),” ujar Agus dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/8).

Adapun langkah yang dilakukan yakni melakukan penguatan insentif kebijakan fiskal dan percepatan implementasi UU Cipta Kerja dan turunannya seperti penerapan multiusaha kehutanan untuk optimalisasi sumber daya hutan dan diversifikasi produk.

"KLHK ingin meningkatkan peran dan akses masyarakat terutama terhadap sumber daya hutan yang berbasis agroforestri," tambah Agus.

Dia menuturkan bahwa langkah peningkatan itu dilakukan dalam rangka peningkatan produktivitas hutan melalui kegiatan perhutanan sosial seperti lewat Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Selain itu juga menjalin kemitraan yang dapat mendukung industri pengolahan hasil hutan dan industri lainnya.

Tak hanya itu, KLHK yang dikomandoi Siti Nurbaya Bakar itu akan meningkatkan pelayanan pemanfaatan hutan berbasis digital yang terintegrasi mulai dari perencanaan hingga ekspor melalui penguatan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.

Dalam konferensi pers yang dipandu Biro Humas KLHK itu, Agus juga memaparkan kontribusi sektor kehutanan dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

KLHK bakal melanjutkan kebijakan PEN di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dengan meningkatkan akses masyarakat ke agroforestri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News