KLHK Membahas Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Lewat Pemanfaatan Limbah B3

KLHK Membahas Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Lewat Pemanfaatan Limbah B3
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Limbah Berbahaya dan Beracun PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati saat membahas pengurangan emisi GRK dari pemanfaatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) di sela-sela Konferensi Perubahan Iklim PBB atau United Nation Climate Change Conference (COP-28, UNFCCC) pada Conference Of The Parties 28 di Dubai tepatnya di Pavillion Indonesia, Kamis (7/12). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dalam upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Oleh karena itu, di sela-sela Konferensi Perubahan Iklim PBB atau United Nation Climate Change Conference (COP-28, UNFCCC) pada Conference Of The Parties 28 di Dubai pada Kamis (7/12), tepatnya di Pavillion Indonesia membahas pengurangan emisi GRK dari pemanfaatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).

Sesuai NDC, Indonesia akan menurunkan emisi GRK pada tahun 2030 sampai 29 persen bahkan dengan dukungan kerja sama dengan negara sahabat akan mencapai 41 persen.

Indonesia bahkan meningkatkan target pengurangan emisi GRK menjadi 31,89 persen dan 43,2 persen dengan dukungan kerja sama.

Hal ini tercantum dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) yang diserahkan kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada tanggal 23 September 2022.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK mengembangkan pengelolaan LB3 ke arah ekonomi sirkular dan pengurangan emisi GRK.

Hal ini dimaksudkan bukan hanya untuk mengatasi Limbah B3, tetapi juga untuk memanfaatkan nilai ekonomi limbah B3 serta mendukung pencapaian ENDC.

Sebanyak tiga pembicara berasal dari 3 (tiga) perusahaan yang berbeda bisnis menyampaikan capaian mereka dalam melakukan pengurangan emisi GRK melalui pemanfaatan Limbah B3.

KLHK mendukung target pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dalam upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News