KLHK Minta Upaya Rehabilitasi Hutan dan Lahan Libatkan Semua Pihak

KLHK Minta Upaya Rehabilitasi Hutan dan Lahan Libatkan Semua Pihak
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono. Foto: dok humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan, perencanaan dan pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) harus dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak. Pelaku RHL pun harus berasal dari pemerintah, baik pusat dan daerah, juga pihak korporasi serta masyarakat.

Hal ini disampaikan Bambang saat membuka Rapat Koordinasi Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun Anggaran 2020 di Denpasar, Bali, Senin (29/7).

Pemerintah pusat, dalam hal ini KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) membuat perencanaan secara nasional. Dengan adanya komando dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak bergerak sendiri.

“Namun, jika terdapat perbedaan antara perencanaan dan kenyataan di lapangan, tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan dinas di daerah untuk melaporkan dan mengevaluasi perencanaan,” ujar Bambang.

Dalam pelaksanaan RHL, tiap-tiap pihak dapat melakukan kegiatannya. Negara atau pemerintah melakukan RHL di dalam dan di luar kawasan hutan, restorasi ekosistem gambut, prioritas pemulihan di wilayah terkena bencana longsor, banjir dan pada wilayah Karhutla.

Selain pemerintah, koporasi juga harus berkontribusi besar di RHL. Bambang mencontohkan bagaimana korporasi dapat menerapkan Silvikultur Intensif yang telah menjadi program nasional. Kemudian CSR juga untuk penyelamatan lingkungan.

Terakhir, pihak masyarakat dapat melakukan upaya RHL salah satunya melalui pemanfaatan akses kelola hutan pada program Hutan Sosial. Selain itu juga, dapat melakukan program adopsi pohon.

"Presiden Jokowi pada April tahun lalu menegaskan untuk dilakukan RHL secara nasional dan serentak mulai tahun 2019,” ungkap Bambang.

Pemerintah pusat, dalam hal ini KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) membuat perencanaan secara nasional. Dengan adanya komando dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak bergerak sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News