KLHK Nilai PT CNI Berstatus Proper Biru Tahun 2019 dan 2020
Karliansyah menjelaskan penilaian juga termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan dan Pengelolaan lingkungan yang selanjutnya disebut RKL/RPL, Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
“Termasuk Audit Lingkungan Hidup berupa evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Karliansyah.
Karliansyah mengungkapkan peringkat proper bisa berubah setiap tahun. Tergantung kemampuan perusahaan bisa atau tidak untuk menaati peraturan lingkungan hidup (mengolah air limbah dan emisinya sesuai baku mutu air limbah dan baku mutu emisi kegiatan yang bersangkutan, juga mengelola LB3 sesuai standar yangg berlaku).
"Untuk kegiatan pertambangan ditambah lagi potensi kerusakan lingkungan, kalau semua persyaratan dapat dipenuhi, maka perusahaan akan memperoleh peringkat BIRU, tetapi kalau tidak, dipastikan akan mendapat peringkat MERAH. Bila ditemukan pembuangan air limbahnya dengan cara bypass atau LB3 dibuang secara open dumping, maka perusahaan langsung dapat peringkat HITAM,” imbuhnya.
Selain Proper Biru dari KLHK, PT CNI juga telah meraih tiga sertifikat berstandar internasional diantaranya Sertifikat ISO 9001: 2015, Sertifikat ISO 14001: 2015 dan Sertifikat ISO 45001:2018.
Direktur Utama Evodia Global Sertifikasi (EGS) Umi Fadhila mengatakan untuk mendapatkan sertifikasi ISO, PT Ceria telah melalui serangkaian penilaian secara ketat dalam kurun waktu yang panjang.
Dalam prosesnya, kata Umi, PT Ceria dinilai telah memenuhi seluruh standar penilaian tersebut.
“Sertifikasi ISO 9001 merupakan standar bertaraf internasional di bidang sistem manajemen mutu. Penilaian kami, PT Ceria telah sesuai dan memenuhi persyaratan internasional dalam hal sistem manajemen mutu,” jelasnya.
KLHK menilai PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) merupakan perusahaan tambang nikel berstatus sebagai pemegang Proper Biru pada 2019 dan 2020.
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- PMII Kritik Keras Tambang Lubang Galian C Samboja yang Kembali Menelan Korban
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- 3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa