KLHK Pastikan Tak Ada Privatisasi di Taman Nasional Komodo

KLHK Pastikan Tak Ada Privatisasi di Taman Nasional Komodo
Kawasan Taman Nasional Komodo. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

Saat ini terdapat dua Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) di TNK yaitu PT. SKL di Pulau Rinca dan PT. KWE di Pulau Komodo dan Pulau Padar. PT. SKL diberikan IUPSWA di Pulau Rinca akhir 2015 lalu, seluas 22,1 Ha atau 0,1% dari luas Pulau Rinca 20.721,09 Ha.

Sementara yang diizinkan untuk pembangunan sarpras maksimal 10 persen dari luas izin yang diberikan atau hanya seluas 2,21 Ha.

PT. KWE mendapat IUPSWA di Pulau Komodo dan Pulau Padar pada September 2014, seluas 426,07 Ha.

Terdiri atas 274,13 Ha atau 19,6% dari luas Pulau Padar (1.400,4 Ha) dan 151,94 Ha atau 0,5% dari luas Pulau Komodo (32.169,2 Ha). Sarpras yang bisa dibangun sekitar 42,6 Ha. 

Terkait areal usaha, kata Wiratno, kedua izin ini berada di ruang usaha pada Zona Pemanfaatan.

Prosedur penerbitan izin kedua perusahaan tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sebagaimana disyaratkan dalam aturan pembangunan dan pengembangan rencana pengelolaan tidak boleh mengganggu lintasan komodo dan sarangnya.

Wiratno menambahkan kedua perusahaan tersebut dalam hal pembangunan fisik seperti bangunan, sudah menggunakan konsep kearifan lokal dan ramah lingkungan baik dari segi material maupun tata cara pelaksanaannya.

Belakangan sempat viral informasi dari artis Luna Maya yang menyebut Taman Nasional Komodo dikelola swasta untuk bisnis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News