KLHK Pastikan Tak Ada Privatisasi di Taman Nasional Komodo

KLHK Pastikan Tak Ada Privatisasi di Taman Nasional Komodo
Kawasan Taman Nasional Komodo. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno, menegaskan tidak ada privatisasi dalam pembangunan wisata alam di Taman Nasional Komodo (TNK).

Wiratno menjelaskan, yang ada adalah pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (IUPSWA), di mana ada hak dan kewajiban serta sanksi apabila ada pelanggaran dari pemegang izin. 

“Dalam pengembangan wisata alam di taman nasional, tentu diperlukan bangunan sarana dan prasarana untuk mendukung kunjungan wisatawan, seperti toilet, tempat makan, dan lain-lain. Untuk itu, pengembangan pariwisata alam diperbolehkan, tapi hanya di zona pemanfaatan, dan harus melibatkan masyarakat sekitar," tegas Wiratno saat memberikan keterangan pers di Jakarta (9/8). 

Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur memiliki satu-satunya hewan purba yang masih tersisa, yaitu komodo.

TN seluas 173.300 ha ini meliputi wilayah daratan dan perairan, dan dikelola berdasarkan zonasi, yaitu: zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, zona tradisional, zona khusus dan zona perlindungan bahari. 

Pada wilayah daratan, 70 persen merupakan ekosistem savana dan habitat komodo. Dari 146 pulau terdapat delapan pulau terfavorit kunjungan wisatawan yaitu Pulau Padar, Pulau Komodo, Rinca, Pulau Gili Lawa Daratan, Pulau Gili Lawa Lautan, Pulau Kambing, Pulau Kalong, dan Pink Beach di Pulau Komodo. 

Pengunjung TNK saat ini mencapai 120 ribu orang per tahun atau sekitar 10 ribu orang per bulan yang perlu mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan kepuasan saat berwisata, yang perlu didukung sarana dan prasana (sarpras).

“Kunjungan wisata tersebut berkontribusi menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 29 miliar rupiah per tahun, imbuh Wiratno.

Belakangan sempat viral informasi dari artis Luna Maya yang menyebut Taman Nasional Komodo dikelola swasta untuk bisnis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News