KLHK Resmikan IPAL Komunal Domestik Hasil Kerja Bersama Warga

KLHK Resmikan IPAL Komunal Domestik Hasil Kerja Bersama Warga
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK M.R. Karliansyah. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, BATU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) meresmikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal Domestik untuk air limbah rumah tangga di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (3/3/2021).

IPAL Komunal Domestik yang berlokasi di RT 5 RW 13, Dusun Matsari, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur mampu untuk mengolah air limbah rumah tangga sebanyak 60 KK atau 24 m3 per hari yang berasal dari kegiatan MCK dan dapur warga.

Pembangunan IPAL Komunal ini dilaksanakan dengan konsep padat karya. Seluruh pengerjaan pembangunan IPAL Komunal dilakukan oleh tenaga kerja dari warga setempat dengan pendampingan dari KLHK, pemerintah Kota Batu, dan pemuka agama.

IPAL Komunal terdiri dari bak penyaring, bak pengendap, bak anaerobik baffled reactor, dan bak aerobik filter.

Saat ini IPAL Komunal tersebut sudah dimanfaatkan mengolah air limbah rumah tangga  dari 55 KK atau 220 jiwa. Kapasitas ini masih dapat dioptimalkan sehingga mencapai kapasitas IPAL Komunal terpasang.

Direktur Jenderal PPKL M.R. Karliansyah pada saat peresmian menyampaikan kinerja IPAL Komunal tersebut memiliki efisiensi penurunan beban pencemar sekitar 90%. Artinya dapat menurunkan beban pencemar BOD yang dikontribusikan ke lingkungan dari 2,9 ton BOD per tahun menjadi sekitar 0,6 ton BOD per tahun.

“Hasil uji laboratorium terhadap air limbah hasil olah IPAL Komunal tersebut telah memenuhi baku mutu air limbah sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, dengan demikian air limbah hasil olah dari IPAL Komunal tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyiram tanaman warga setempat," terang Karliansyah.

Karliansyah menjelaskan kegiatan pembangunan IPAL Komunal untuk air limbah rumah tangga seperti ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dan dapat direplikasi di tempat lain. Hal ini membuktikan bahwa pengolahan air limbah rumah tangga dapat dilakukan dengan partisipasi warga, di lokasi pemukiman padat penduduk, dan pada lahan yang sangat terbatas.

KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) meresmikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal Domestik untuk air limbah rumah tangga di Kota Batu, Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News