KLHK Segel Lokasi Kebakaran di Kalimantan Tengah, Ada yang Aneh

KLHK Segel Lokasi Kebakaran di Kalimantan Tengah, Ada yang Aneh
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda saat memimpin penyegelan lokasi kebakaran lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (14/9). Foto: ANTARA/Norjani

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel dua lokasi kebakaran lahan yang menyebabkan kabut asap di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Katingan, Kalimantan Tengah.

Lokasi tersebut terdapat dalam konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit. "Selain lokasi lahan konsesi PT MJSP di Kotawaringin Timur ini, kami juga menyegel lokasi kebakaran lahan yang berada di konsesi PT AUS di Kabupaten Katingan. Kami pasang papan peringatan dan "PPNS line" (garis pembatas) tanda kami akan melakukan pendalaman dalam hal penanganan terhadap kasus ini," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK Yazid Nurhuda, Minggu (15/9).

Yazid memimpin penyegelan lahan terbakar yang lokasinya disebutkan masuk dalam konsesi perusahaan milik investor Malaysia yang berlokasi di Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dia datang bersama pejabat lainnya dikawal dua polisi kehutanan yang dibekali senjata api.

Menurut dia, luas kebakaran lahan di lokasi itu mencapai 50 hektare. Hasil penelusuran pihaknya, kebakaran di lokasi itu sudah terjadi tiga kali, yakni pada 5 dan 29 Agustus serta pada September ini.

Anehnya, kebakaran pada lahan konsesi itu cukup luas, padahal lokasinya berbatasan langsung dengan sebuah anak sungai. Pantauan di lapangan, anak sungai tersebut memiliki air yang cukup dalam, sehingga seharusnya bisa digunakan untuk memadamkan api kebakaran yang terjadi.

Penyegelan tersebut sebagai awal dimulainya penelusuran penyebab kebakaran lahan di areal perusahaan kelapa sawit itu. Jika ada indikasi tindak pidana, maka kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan.

Selain mengumpulkan data di lapangan, pihaknya juga akan meminta keterangan sejumlah pihak seperti masyarakat, manajemen perusahaan, pemerintah kabupaten dan lainnya. Pihaknya juga akan mendatangkan saksi ahli untuk memberi gambaran jelas tentang kemungkinan titik terang pengungkapan kasus tersebut.

"Ada tanggung jawab mutlak, di mana perusahaan mempunyai kewajiban untuk menjaga wilayah konsesinya agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan," ujar Yazid.

Luas kebakaran lahan di lokasi yang masuk dalam konsesi perusahaan milik investor Malaysia itu mencapai 50 hektare.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News