KLHK Tangkap Selundupan 38 Kontainer Kayu Ilegal dari Kepulauan Aru  

KLHK Tangkap Selundupan 38 Kontainer Kayu Ilegal dari Kepulauan Aru  
KLHK kembali tangkap pelaku penyelundupan 38 kontainer kayu ilegal asal Kepulauan Aru. Foto: Humas KLHK

Dari informasi tersebut, Direktorat PPH, Ditjen Gakkum KLHK, menindaklanjuti dan mendapati KM. Muara Mas berangkat tanggal 10 Februari 2019 dari Pelabuhan Dobo, tetapi Sistem pemantauan kapal milik Ditjen Gakkum tidak bisa memantau keberadaan KM. Muara Mas karena sistem AIS-nya dimatikan.

Namun mengacu pada tanggal berlayar, Tim Direktorat PPH dapat memperhitungkan KM. Muara Mas akan tiba tanggal 20 Februari 2019 di terminal peti kemas di Surabaya dan sekitarnya.

Tim Direktorat PPH berhasil mengidentifikasi ada 1 kontainer sedang menuju kawasan industri dan kemudian membuntutinya.

Kemudian pada tanggal 22 Februari 2019, pukul 15.20 WIB, Tim melakukan penyergapan pembongkaran kayu ilegal tersebut di tempat penampungan kayu ilegal milik CV. CHM, Gresik. Tim mendapati 12 kontainer kayu sudah dibongkar muatannya dan tersisa 2 kontainer yang sedang dibongkar.

Selanjutnya masih ditanggal 22 Februari 2019. Pada malam harinya, Tim melanjutkan penyergapan dan menyita 13 kontainer kayu di penampungan milik PT. KAYT, Surabaya, dan 11 kontainer kayu di penampungan milik PT. AGJU, Pasuruan.

Mencermati penyitaan ini, Sustyo menilai para pelaku penyelundupan kayu ilegal ini belum jera, mengingat sebelumnya KLHK telah melakukan penangkapan atas penyelundupan sebanyak total 384 kontainer kayu Merbau dari Papua pada Desember dan Januari yang lalu, yang juga diungkap di Provinsi Jawa Timur.

“Para pelaku ilegal ini masih belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara untuk tetap berlaku curang dan serakah yang menghancurkan sumber daya hutan," ujar Sustyo.

Sejauh ini untuk kasus perdagangan kayu ilegal, Ditjen Gakkum telah menyiapkan 24 perkara (surat perintah penyidikan - sprindik) yang terdiri dari 4 sprindik untuk KM Hijau Jelita, 2 sprindik untuk KM Oriental Gold, 6 sprindik untuk KM Strait Mas, dan 12 sprindik untuk KM Selat Mas.

Sebelumnya KLHK telah melakukan penangkapan atas penyelundupan sebanyak total 384 kontainer kayu Merbau dari Papua pada Desember dan Januari lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News