KLHK Tetapkan Tujuh Hutan Adat Baru

KLHK Tetapkan Tujuh Hutan Adat Baru
Menteri LHK Siti Nurbaya acara Riungan Gede Kasepuhan Adat Banten Kidul (SABAKI) ke-11 di Kasepuhan Citorek. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, LEBAK - KLHK telah menetapkan menetapkan tujuh hutan adat baru sampai dengan Februari 2019.

Di antaranya Hutan Adat Kasepuhan Cirompang, Hutan Adat Kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Hutan Adat Temua, Hutan Adat Rage di Kabupaten Bengkayang, Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dhamasraya.

Rencananya diikuti oleh enam hutan adat lainnya. Sejak Indonesia merdeka, baru tahun 2016 untuk pertama kalinya dilakukan penyerahan Hutan Adat kepada masyarakat yang telah mendiami daerahnya secara turun-temurun.

Khususnya pada Masyarakat Hukum Adat dengan semangat perlindungan dan penjagaan hutan di atas wilayah adat.

“Hutan Adat merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia”, ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mewakili Presiden RI pada acara Riungan Gede Kasepuhan Adat Banten Kidul (SABAKI) ke-11 di Kasepuhan Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Minggu (3/3).

Hal ini tentunya disambut antusias oleh masyarakat Banten. Sebagaimana maklumat yang dihasilkan dari Riuangan 5 tahunan SABAKI ke-11 dengan tema Mendorong Pengakuan Wilayah Adat, yaitu mendorong Undang-Undang pengakuan dan perlindungan hukum adat, dan Perda Masyarakat Hukum Adat yang mengatur tentang Desa Adat.

“Kami mendorong masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mendiri secara ekonomi dan bermartabat dalam budaya”, kata Ketua SABAKI, Kanta.  

Hutan adat bertujuan untuk perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal,  sehingga Hutan Adat tidak menghilangkan Fungsi sebelumnya.

Sejak Indonesia merdeka baru pada 2016 untuk pertama kalinya dilakukan penyerahan Hutan Adat kepada masyarakat yang telah mendiami daerahnya secara turun-temurun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News