KLHK Tetapkan Tujuh Hutan Adat Baru

KLHK Tetapkan Tujuh Hutan Adat Baru
Menteri LHK Siti Nurbaya acara Riungan Gede Kasepuhan Adat Banten Kidul (SABAKI) ke-11 di Kasepuhan Citorek. Foto: Humas KLHK

Seperti Fungsi Lindung ataupun Fungsi Konservasi. Selain itu kekhususan adat adalah kebersamaan (komunal) oleh karena itu Hutan Adat juga tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan.

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan Pemerintah Kabupatan Lebak sangat mendukung kegiatan SABAKI dan telah menyampaikan maklumat dalam hal pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.

Dikatakan Iti pemerintah Lebak telah mengeluarkan Perda No. 8 tahun 2015 tentang Masyarakat Hukum Adat Lebak, yang telah mengurai 522 masyarakat adat yang ada di Kabupaten Lebak. 

Menurut Iti, selama ini masyarakat adat kesulitan mengolah lahan yang berbenturan dengan TNGHS dan Perhutani.

Namun, dengan adanya pengakuan Hutan Adat,  masyarakat bisa berusaha dengan tetap menjaga kearifan lokalnya.

“Kami berterima kasih kepada Ibu Menteri Siti Nurbaya dan jajaran KLHK yang telah mengeluarkan SK Hutan Adat”, katanya. 

Penyerahan hutan adat telah dilakukan sejak tahun 2016, 2017 dan 2018 di Istana Negara. Hutan Adat yang telah ditetapkan dan dicadangkan seluas keseluruhan ± 22.831 hektar yang terdiri dari penetapan/pencantuman hutan adat (34 unit seluas keseluruhan ± 17.659 ha) dan Pencadangan Hutan Adat (1 unit) seluas ± 5.172 ha.

Riungan Gede SABAKI ke-11 berlangsung selama 3 hari dari 1 - 3 Maret 2019. Kegiatan ini dihadiri sekitar 750 komunitas adat yang tersebar di Kabupatan Bogor dan Sukabumi (Jawa Barat), dan Kabupatan Lebak Dan Pandeglang (Banten).

Sejak Indonesia merdeka baru pada 2016 untuk pertama kalinya dilakukan penyerahan Hutan Adat kepada masyarakat yang telah mendiami daerahnya secara turun-temurun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News