KLHK Upayakan Agar Perusahaan Bisa Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 3,15 Triliun

KLHK Upayakan Agar Perusahaan Bisa Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 3,15 Triliun
Aktivitas pemadaman Karhutla oleh Manggala Agni di Sumatera Selatan. Foto: Humas KLHK

"Melalui pengadilan, setelah dipanggil untuk diberikan teguran, untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh ketua PN," ujarnya. (cuy/jpnn)

KLHK berupaya agar perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa membayar ganti rugi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News