KLHK Upayakan Agar Perusahaan Bisa Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 3,15 Triliun
Rabu, 20 November 2019 – 20:31 WIB
"Melalui pengadilan, setelah dipanggil untuk diberikan teguran, untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh ketua PN," ujarnya. (cuy/jpnn)
KLHK berupaya agar perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa membayar ganti rugi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Begini Strategi Polda Kaltim Untuk Antisipasi Karhutla
- BMKG: Titik Panas di Kaltim Alami Penurunan
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti