KLHK Upayakan Agar Perusahaan Bisa Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 3,15 Triliun
Rabu, 20 November 2019 – 20:31 WIB

Aktivitas pemadaman Karhutla oleh Manggala Agni di Sumatera Selatan. Foto: Humas KLHK
"Melalui pengadilan, setelah dipanggil untuk diberikan teguran, untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh ketua PN," ujarnya. (cuy/jpnn)
KLHK berupaya agar perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa membayar ganti rugi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Tren Karhutla Menurun, Menhut Raja Juli: Bangga, Tetapi..
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Menhut: Tren Karhutla Pada 2025 Menurun, 3 Hal Ini Menjadi Faktornya
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan