KLJ Jadi Jurus Gubernur Anies Sejahterakan Lansia Jakarta
Rabu, 05 Desember 2018 – 16:36 WIB
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan, ada beberapa kriteria bagi lansia yang berhak menerima KLJ. Antara lain berusia di atas 60 tahun, tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau miskin sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, serta terdaftar dalam Basis Data Terpadu.
“Kemudian, mereka yang memiliki penyakit sudah menahun, tidak bisa melakukan kegiatan, serta warga yang telantar,” kata Irmansyah.(jpg/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta menyentuh kalangan lanjut usia (lansia) melalui program khusus bernama Kartu Lansia Jakarta yang telah menjangkau 29.833 lansia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lifecare Taxi, Trobosan Bluebird untuk Mobilitas Inklusif
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal