KLJ Jadi Jurus Gubernur Anies Sejahterakan Lansia Jakarta

KLJ Jadi Jurus Gubernur Anies Sejahterakan Lansia Jakarta
Gubernur DKI Anies Baswedan saat menyerahkan Kartu Lansia Jakarta pada 8 Mei 2018. Foto: Dinsos DKI

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan, ada beberapa kriteria bagi lansia yang berhak menerima KLJ. Antara lain berusia di atas 60 tahun, tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau miskin sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, serta terdaftar dalam Basis Data Terpadu.

“Kemudian, mereka yang memiliki penyakit sudah menahun, tidak bisa melakukan kegiatan, serta warga yang telantar,” kata Irmansyah.(jpg/jpnn)

 


Pemprov DKI Jakarta menyentuh kalangan lanjut usia (lansia) melalui program khusus bernama Kartu Lansia Jakarta yang telah menjangkau 29.833 lansia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News