KLJ Jadi Jurus Gubernur Anies Sejahterakan Lansia Jakarta
Rabu, 05 Desember 2018 – 16:36 WIB

Gubernur DKI Anies Baswedan saat menyerahkan Kartu Lansia Jakarta pada 8 Mei 2018. Foto: Dinsos DKI
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan, ada beberapa kriteria bagi lansia yang berhak menerima KLJ. Antara lain berusia di atas 60 tahun, tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau miskin sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, serta terdaftar dalam Basis Data Terpadu.
“Kemudian, mereka yang memiliki penyakit sudah menahun, tidak bisa melakukan kegiatan, serta warga yang telantar,” kata Irmansyah.(jpg/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta menyentuh kalangan lanjut usia (lansia) melalui program khusus bernama Kartu Lansia Jakarta yang telah menjangkau 29.833 lansia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- Bantu Lansia, Holywings Peduli Laksanakan Cek Kesehatan Gratis di Ampera
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan