KM Sanjaya Putra Bawa Kayu Terlarang Menuju Singapura, Bea Cukai Batam Bertindak Tegas
Senin, 14 November 2022 – 22:02 WIB

Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal yang hendak menyelundupkan 10 ribu batang kayu teki ke Singapura. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, kayu teki atau bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi dan pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan,” tegas Rizki. (mrk/jpnn)
Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam menyita KM Sanjaya Putra yang hendak menyelundupkan 10 ribu batang jenis kayu terlarang ke Singapura
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Ini Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Pelayanan & Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu