KMP SEA Games XIX Tak Berhubungan Langsung dengan Bambang Trihatmodjo

KMP SEA Games XIX Tak Berhubungan Langsung dengan Bambang Trihatmodjo
Prisma Wardhana Sasmita dan Hardjuno Wiwoho selaku kuasa hukum Bambang Trihatmodjo. Foto: Dokumentasi pribadi

“Ini SEA Games Darurat karena adanya peralihan tuan rumah kepada Indonesia dari Brunai Darusallam sehingga belum adanya alokasi pendanaan," jelasnya.

Lantaran tidak ada dana dari APBN maka dibentuk Konsorsium Swasta untuk membantu pendanaan acara tersebut yakni KMP Sea Games XIX, 1997.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres)  Nomor 5 tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.

“Oleh karena itu, saya minta persoalan dana talangan SEA Games 1997 ini dilihat secara bijaksana dan komprehensif, bukan sekadar dari satu sisi saja. Ini satu-satunya Sea Games yang memakai Dana Inpres," ujarnya.

Dia menejelaskan penyelenggaraan Sea Games ini adalah kepentingan nasional.

Konsorsium swasta yang menyanggupi mencarikan dana penyelenggaraan sebesar Rp 70 Miliar  sebagaimana keterangan KONI dan Kemenpora saat itu.

Adanya kekurangan dana Rp 35 miliar adalah hal yang mendadak yang diminta KONI untuk pembinaan atlet saat itu.

Bahkan laporan KPM SEA Games XIX, perhelatan ini menghabiskan dana sebesar Rp 156 milar yang kelebihannya ditanggung KMP SEA Games XIX.

Prisma Wardhana Sasmita selaku kuasa hukum mengatakan KMP SEA Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News